A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT-ISTIADAT DAN PERATURAN DALAM MASYARAKAT
1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap
individu senantiasa melakukan interaksi dengan individu atau kelompok
lainnya. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak
sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka
masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa
didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Manusia dilahirkan dan hidup tidak
terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini
merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hidup
berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Interaksi yang
kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau
lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“.
Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu
jika kepentingankepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya,
penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan,
yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau
berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain,
pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan,
terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar
sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar
kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman,
maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia
selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan
damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Menurut Aristoteles, manusia itu adalah
Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a
social and politcal being” artinya manusia itu adalah mahluk sosial
yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam
masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial
itu selalu berorganisasi. Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi)
berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang
lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation)
atau relasi sosial.
Baca Juga:
Yang dimaksud hubungan sosial adalah
hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing-masing.
Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang
mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship)
yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut
cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu
ketertiban. Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat
berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan
mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang
teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan
norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam
masyarakat.
2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan
sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya.
Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma
yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam
lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain
sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai
tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata
itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku
manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat
terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan
kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari
bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam
isi, dan menurut isinya berwujud perintah dan larangan. Perintah
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban
bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya
dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama ialah peraturan hidup
yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan
dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran
terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa
“siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b.
Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati
sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran
perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan
universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesamamanusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c.
Norma Kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan
antar manusia dalam masyarakat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma
ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan
masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah
kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi
segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu
kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita
yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang
yang lebih tua”. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam
masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak
ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan
adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang
mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Adat
istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam
masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap
adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada
umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu
yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah
turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d.
Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh
lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya
dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara,
sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi,
kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada
sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan
sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat
heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu
kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan
hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk
peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan.
Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah
dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh
karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
3. Hubungan Antar Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat,
selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan,
dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu
mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu
berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah social lainnya itu
saling mengisi artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi,
juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh
membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama,
kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian,
tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk
membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”,
“penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma
agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu
dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma
Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma
kesusilaan sumbernya suara hati. Norma kesopanan sumbernya keyakinan
masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan
perundang-undangan.
B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib
dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan larangan
2) Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang.
2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau
dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa
yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi
hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum
itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam
masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban
merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat
manusia di manapun juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat
diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam
masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia
tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan
Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah
terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu,
menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya
keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi
dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
3. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan
antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan
Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam
masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum
dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum
Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga
negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum
yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta
hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan
hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian Negara
(daerah-daerah swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan
alat-alat perlengkapan negara.
3). Hukum Pidana (Pidana=hukuman),
yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur
bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang terdiri
dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum
Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara
warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara
dari Negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik
Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan
internasional.
4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini.
Seorang pencuri tertangkap tangan,
kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia
adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki
kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri.
Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih
lanjut, sesuai dengan proses hokum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada
keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak
asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas
perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Penduduk adalah seseorang yang tinggal
di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat
tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara?
Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang
tinggal dan menetap di Indonesia adalah warga Negara Indonesia, karena
ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan
dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang
memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3)Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan
bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Orang tersebut harus tunduk
terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang
tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan
karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan
kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut,
misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak
untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga
negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib
melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan
kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah
tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman
adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu
Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk Mesir. Hal
tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura. Hak dan
kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya
seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai
warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga
negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara
Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI,
meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi
warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang dimaksud dengan
“bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status
kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia
(naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi
warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh)
tahun tidak berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia
juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara
asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap
warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesian
nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
5. Siapa Warga Negara
Pasal 4 dan 5 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundangundangan dan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku
sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah
Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah
negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
n. Anak Warga Negara Indonesia yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas)
tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
o. Anak Warga Negara Indonesia yang
belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga
negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai
Warga Negara Indonesia.
C.
MENERAPKAN NORMA-NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT, DAN PERATURAN YANG
BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Kalian
tentu sering mendengar keluhan warga masyarakat tentang banyaknya
pelanggaran terhadap norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan
peraturan yang berlaku. Apa akibatnya? Akibatnya tentu kalian dapat
menjawab, yaitu timbulnya kekacauan atau ketidaktertiban masyarakat.
Merasa nyamankah kalian hidup dalam masyarakat yang kacau atau tidak
tertib? Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita terapkan normanorma,
kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dengan
sebaik-baiknya. Dalam lingkungan apa saja penerapan itu kita lakukan?
Penerapan itu bisa kita lakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan
peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan hak
dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai dari lingkup yang paling
dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih luas
dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam
kehidupan bernegara.
1. Hak dan Kewajiban di Rumah
Marilah kita tunaikan hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu antara lain :
a. Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, terutama di pagi hari.
b. Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya.
c. Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah.
d. Belajar, menonton TV atau bermain
tetapi harus sesuai norma–norma dalam kehidupan keluarga. Dengan kata
lain kalian mempunyai hak untuk bersenang-senang, tetapi juga tidak
boleh melupakan kewajiban.
2. Hak dan Kewajiban di Sekolah
Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
a. Belajar dengan tekun.
Ini berarti kalian harus rajin pergi ke
sekolah menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi. Menuntut ilmu sangat
penting, karena merupakan bekal hidup kita. Orang yang tidak memiliki
ilmu biasanya hidup susah. Karena itu kita harus rajin belajar. Orang
yang memiliki ilmu pengetahuan, biasanya hidup senang. Belajarlah supaya
pintar. Kepintaran yang disertai dengan keluhuran budi sangat
dibutuhkan oleh bangsa Negara untuk mencapai kesejahteraan demi kemajuan
bersama.
b. Mematuhi tata tertib sekolah misalnya :
1) Sebelum belajar kalian merapikan meja dan kursi serta papan tulis, kemudian berdoa.
2) Kalian belajar bersama bapak guru.
Membaca, menulis, melakukan kegiatan di laboratorium, berdiskusi,
berkesenian, berolah raga dengan riang gembira. Kalian
3) Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar kelas.
3. Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
Hal–hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a. Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus senantiasa tolong menolong.
b. Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan serta ketertiban lingkungan.
c. Selain memiliki kewajiban di
masyarakat, kalian juga memiliki hak seperti hak untuk berpendapat dalam
musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orangorang di lingkungan
masyarakat. Sungguh hidup kita di masyarakat akan senang dan tenteram
jika kita tahu hak dan kewajiban kita.
4. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.
Sebagai warga negara Indonesia, kita
harus membela tanah air. Kita mempertahankan bumi pertiwi dari segala
ancaman, seperti para pejuang dan pahlawan kita yang dengan gagah berani
dan pantang menyerah melawan penjajah. Mereka rela mengorbankan jiwa
dan raganya, agar negeri kita bebas dari penjajahan dan menjadi negeri
yang merdeka. Sekarang ini kalian juga punya kewajiban belajar dengan
tekun dan berprestasi. Kita harus mengharumkan Indonesia, seperti
teman-teman kita yang menjadi juara lomba olimpiade matematika dan
fisika atau para atlet olahraga. Rudi Hartono dan Susi Susanti adalah
dua atlet bulutangkis kita yang sangat terkenal di dunia.
Bagaimanakah cara kita melaksanakan kewajiban kepada negara?
Siswa harus belajar dengan tekun,
penumpang naik kendaraan umum di halte, sopir menaati peraturan lalu
lintas, orang membayar pajak. Kita wajib memelihara kebersihan sekolah,
jalan, halte dan terminal. Selain kewajiban, kita juga mempunyai hak.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan mendapat pekerjaan.
Kita juga berhak memilih teman dan pemimpin. Kita juga berhak untuk
dipilih menjadi ketua kelompok, ketua kelas dan ketua RT, Kepala Desa
dan Bupati, Gubernur bahkan Presiden. Selain warga negara mempunyai hak
dan kewajiban juga harus patuh pada aturan hukum dalam keluarga dan
masyarakat.
-Semoga Bermanfaat-