Sabtu, 13 Agustus 2016

Hak Asasi Manusia (HAM)

DR

HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia diberikan oleh Tuhan YME
Dasar hukum terdapat dalam : UU no. 39 tahun 1999 / UUD pasal 28A-28J
 

 
 
Sejarah HAM :

1. Magna Charta Libertatum : 1215 - Larangan perampasan benda dengan sewenang-wenang
2. Habeas Corpus Act : 1679 - Menghadap hakim untuk mengetahui kesalahan
3. Bill of Rights : 1689 - Raja tunduk kepada parlemen

Jenis HAM :

1. Briefly
  • Hak mempertahankan diri
  • Hak kemerdekaan
  • Hak persamaan pendapat
  • Hak untuk dihargai
  • Hak bergaul dengan sesama
2. D. Roosevelt
  • Hak mengeluarkan pendapat
  • Mencukupi kebutuhan
  • Menganut agama
  • Bebas dari rasa takut
3. "Kesimpulan"

No
Jenis HAM
Contoh
1
Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
ü  Kebebasan menyatakan pendapat
ü  Kebebasan memeluk agama
ü  Kebebasan bergerak
2
Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
ü  Kebebasan memiliki sesuatu
ü  Hak mendapat tunjangan hidup
3
Hak-hak asasi politik (political rights)
ü  Hak ikut serta dalam pemerintahan
ü  Hak pilih dalam pemilu
4
Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality)
ü  Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
5
Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
ü  Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
ü  Hak mengembangkan kebudayaan
6
Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
ü  Hak mendapatkan perlakuan & tata cara peradilan & perlindungan dalam hal penangkapan dll

 
  • Dasar hukum komnas HAM : kepres no.50 tahun 1993
  • Dasar hukum pengadilan HAM : UU no.26 tahun 2000
  • Instrumen/dasar hukum HAM : Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 terdiri dari 30 pasal
Setiap individu mempunyai hak asasi, baik yang bersifat :

1. Non degorable rights : Hak yang dalam keadaan perang pun harus dilindungi
2. Degorable rights : Hak yang dalam keadaan normal harus dilindungi
Nickel mengajukan 3 alasan mengapa individu memiliki tanggung jawab dalam penegakan HAM :

1. Sejumlah besar besar masalah HAM tidak hanya melibatkan aspek pemerintahan tapi juga kalangan swasta/kalangan di luar negeri
2. HAM bersandar pada human dignity-nya
3. Tanggung jawab atas prinsip demokratis


Pelanggaran HAM oleh negara :

1. By commission : Secara langsung
2. By omission : Secara tidak langsung. Co : Dengan kebijakan menaikkan harga BBM
3. Fullfil : Pelanggaran terhadap pemenuhan
Dalam UU no.39 tahun 1999 tentang HAM juga mendepankan tanggung jawab terhadap
1. Perlindungan (protect)
2. Pemajuan (promote)
3. Penghormatan (respect)
4. Pemenuhan (fullfill)
Tujuan negara : Pembukaan alinea keempat
1. Pendidikan : Pasal 31
2. Fakir miskin : Pasal 34 ayat 1
3. Kebudayaan : Pasal 32
Pelanggaran HAM berat :
1. Kejahatan genosida (genocide crime) : Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ra, kelompok etnis, atau kelompok agama
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) : Serangan secara luas/sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Co : Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan
BeSmart


-Semoga Bermanfaat-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar