HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia diberikan oleh Tuhan YME
Dasar hukum terdapat dalam : UU no. 39 tahun 1999 / UUD pasal 28A-28J
Dasar hukum terdapat dalam : UU no. 39 tahun 1999 / UUD pasal 28A-28J
Sejarah HAM :
1. Magna Charta Libertatum : 1215 - Larangan perampasan benda dengan sewenang-wenang
2. Habeas Corpus Act : 1679 - Menghadap hakim untuk mengetahui kesalahan
3. Bill of Rights : 1689 - Raja tunduk kepada parlemen
Jenis HAM :
1. Briefly
1. Magna Charta Libertatum : 1215 - Larangan perampasan benda dengan sewenang-wenang
2. Habeas Corpus Act : 1679 - Menghadap hakim untuk mengetahui kesalahan
3. Bill of Rights : 1689 - Raja tunduk kepada parlemen
Jenis HAM :
1. Briefly
- Hak mempertahankan diri
- Hak kemerdekaan
- Hak persamaan pendapat
- Hak untuk dihargai
- Hak bergaul dengan sesama
- Hak mengeluarkan pendapat
- Mencukupi kebutuhan
- Menganut agama
- Bebas dari rasa takut
No
|
Jenis HAM
|
Contoh
|
1
|
Hak-hak
asasi pribadi (personal rights)
|
ü Kebebasan menyatakan pendapat
ü Kebebasan memeluk agama
ü Kebebasan bergerak
|
2
|
Hak-hak
asasi ekonomi (property rights)
|
ü Kebebasan memiliki sesuatu
ü Hak mendapat tunjangan hidup
|
3
|
Hak-hak
asasi politik (political rights)
|
ü Hak ikut serta dalam pemerintahan
ü Hak pilih dalam pemilu
|
4
|
Hak-hak
asasi hukum (rights of legal equality)
|
ü Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
|
5
|
Hak-hak
asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
|
ü Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
ü Hak mengembangkan kebudayaan
|
6
|
Hak-hak
asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
|
ü Hak mendapatkan perlakuan & tata cara peradilan &
perlindungan dalam hal penangkapan dll
|
- Dasar hukum komnas HAM : kepres no.50 tahun 1993
- Dasar hukum pengadilan HAM : UU no.26 tahun 2000
- Instrumen/dasar hukum HAM : Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 terdiri dari 30 pasal
Nickel mengajukan 3 alasan mengapa individu memiliki tanggung jawab dalam penegakan HAM :1. Non degorable rights : Hak yang dalam keadaan perang pun harus dilindungi
2. Degorable rights : Hak yang dalam keadaan normal harus dilindungi
1. Sejumlah besar besar masalah HAM tidak hanya melibatkan aspek pemerintahan tapi juga kalangan swasta/kalangan di luar negeri
2. HAM bersandar pada human dignity-nya
3. Tanggung jawab atas prinsip demokratis
Pelanggaran HAM oleh negara :
1. By commission : Secara langsung
2. By omission : Secara tidak langsung. Co : Dengan kebijakan menaikkan harga BBM
3. Fullfil : Pelanggaran terhadap pemenuhan
Dalam UU no.39 tahun 1999 tentang HAM juga mendepankan tanggung jawab terhadap
1. Perlindungan (protect)Tujuan negara : Pembukaan alinea keempat
2. Pemajuan (promote)
3. Penghormatan (respect)
4. Pemenuhan (fullfill)
Pelanggaran HAM berat :1. Pendidikan : Pasal 31
2. Fakir miskin : Pasal 34 ayat 1
3. Kebudayaan : Pasal 32
BeSmart1. Kejahatan genosida (genocide crime) : Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ra, kelompok etnis, atau kelompok agama
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) : Serangan secara luas/sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Co : Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan
-Semoga Bermanfaat-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar