Sabtu, 13 Agustus 2016

Sistem Hukum & Peradilan

DR
Pengertian hukum :
1. Hugo de Groot : Peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
2. Van Vollenhoven : Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur
3. Aristoteles : Rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
4. Leon Duguit : Aturan tingkah laku para anggota masyarakat
5. Samidjo : Peraturan memaksa
6. S.M. Amin : Kumpulan peraturan terdiri dari norma dan sanksi
7. J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto : Peraturan memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dibuat oleh badan resmi
 
Ciri hukum :
A. Adanya perintah/larangan,

B. Memaksa & mengikat
Unsur hukum :
1. Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup
2. Peraturan dibentuk oleh badan resmi
3. Peraturan bersifat memaksa
4. Sanksi tegas dan nyata
Penggolongan hukum :
1. Sumbernya
1. Hukum UU : Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Co : KUHP
2. Hukum adat & kebiasaan : Hukum yang diambil dari peraturan adat & kebiasaa. Co : Hukum adat minangkabau
3. Hukum Yurisprudensi : Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan
4. Hukum traktat : Hukum yang ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Co : Hukum batas negara
5. Hukum doktrin : Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hokum
 
2. Bentuknya
1. Hukum tertulis : Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tertulis. Co : KUHP, KUHD
2. Hukum tidak tertulis : Hukum yang masih dalam keyakinan & kenyataan di dalam masyarakat. Co : Hukum adat

3. Isinya

1. Hukum publik : Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan menyangkut kepentingan umum/publik. Co : Hukum pidana
2. Hukum privat : Hukum yang mengatur hubungan antar individu dan bersifat pribadi. Co : Hukum perdata
 
4. Tempat berlakunya
1. Hukum nasional : Hukum yang berlaku dalam suatu negara. Co : Hukum Indonesia
2. Hukum internasional : Hukum yang mengatur hubungan antara 2 negara/lebih. Co : Hukum perang
3. Hukum asing : Hukum yang berlaku dalam negara lain. Co : Hukum Australia
4. Hukum gereja : Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya. Co : Hukum gereja vatikan Roma
5. Masa berlakunya
1. Hukum positif (Ius Constitutum) : Hukum yang berlaku saat ini
2. Hukum yang akan datang (Ius Constituendum) : Hukum yang dicita-citakan, direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Co : RUU
3. Hukum universal : Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, di manapun, dan terhadap siapapun. Co : Piagam PBB tentang DUHAM

6. Cara mempertahankannya
1. Hukum material : Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara.
2. Hukum formal : Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Co : Hukum acara peradilan tata usaha negara

7. Sifatnya
1. Kaidah hukum yang memaksa
2. Kaidah hukum yang mengatur/melengkapi
Perbedaan hukum privat dan hukum publik
Hukum Privat
Hukum Publik
  • Mengutamakan kepentingan individu
  • Mengatur hal ihwal (mendasar) yang bersifat khusus
  • Dipertahankan oleh individu
  • Asas perdamaian diutamakan dan diupayaka oleh hakim
  • Gugatan dari pihak penggugat dapat ditarik kembali setiap saat
  • Sanksinya berbentuk perdata : macam hukumannya berupa denda/hukuman kurungan sebagai pengganti denda
  • Mengutamakan pengaturan kepentingan umum
  • Mengatur hal ihwal yang bersifat umum
  • Dipertahankan oleh negara melalui jaksa
  • Tidak mengenal asas perdamaian
  • Gugatan tidak dapat dicabut kembali
  • Sanksinya umum : macam hukumannya adalah hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan hukuman tambahan
Dalam hukum positif di Indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut :
1. Hukum tata negara (HTN) : Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan
2. Hukum administrasi negara : Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi yang bertujuan untuk mengetahui cara tingkah lau negara dan alat-alat perlengkapan negara
3. Hukum perdata : Mengatur kepentingan perseorangan
4. Hukum pidana : Mengatur kepentingan umum
5. Hukum acara atau hukum formal : Mengatur cara menjalankan peraturan hukum material. Terbagi atas :
  • Hukum acara pidana : Pelaksanaan hukum pidana material
  • Hukum acara perdata : Menjalankan peraturan hukum perdata material
Lembaga peradilan di Indonesia :
1. Pengadilan umum : Memeriksa dan memutus perkata tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk
2. Pengadilan agama : Memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul diantara umat islam. Co : Nikah, rujuk, talak
3. Pengadilan militer : Khusu mengadili bidang pidana bagi anggota TNI dan POLRI, dan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI
4. Pengadilan tata usaha negara : Memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara 
Alat kelengkapan peradilan :
1. Hakim : Bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum
2. Jaksa : Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
3. Polisi : Lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kamtibnas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat

Tingkatan, peranan, dan fungsi lembaga peradilan
1. Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan negeri) : Dibentuk oleh menteri kehakiman dengan persetujuan MA yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi 1 kabupaten/kota. Wewenangnya memeriksa dan memutus :
  • Sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan, atau penghentian tuntutan
  • Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan/penuntutan
2. Pengadilan tingkat kedua (Pengadilan tinggi) : Dibentuk dengan UU, daerahnya meliputi 1 provinsi. Fungsinya :
  • Pimpinan pengadilan negeri dalam daerahnya
  • Pengawas jalannya peradilan dalam daerahnya
  • Mengawasi dan meneliti perbuatan hakim pengadilan negeri dalam daerahnya
3. Mahkamah Agung : Pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota RI. Fungsi :
  • Puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi
  • Melakukan pengawasan tertinggi
  • Mengawasi perbuatan hakim
Ciri-ciri korupsi :
1. Pengkhianatan terhadapa kepercayaan
2. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umum
3. Melalaikan kepentingan umum
4. Dilakukan dengan rahasia
5. Lebih dari 1 orang/pihak
Bentuk-bentuk korupsi :
1. Korupsi jalan pintas : Korupsi dalam hal penggelapan uang negara, perantara ekonomi/politik, sektor ekonomi membayar keuntungan untuk kepentingan politik
2. Korupsi upeti : Bentuk korupsi yang dimungkinkan karena jabatan strategis, mendapatkan persentasi, upaya untuk mark up
3. Korupsi kontrak : Korupsi yang tidak bisa dilepaskan dari upaya untuk mendapatkan proyek/pasar, usaha untuk mendapatkan fasilitas pemerintah
4. Korupsi pemerasan : Korupsi yang sangat terkait dengan jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak internal dan eksternal, pencantuman nama perwira tinggi militer dalam dewan komisaris perusahaan, penggunaan jasa keamanan pada perusahaan multinasional, bahkan pemeraan langsung terhadap perusahaan dengan alasan keamanan
Macam-macam gerakan & organisasi anti korupsi :
1. GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara)
2. OAK (Organisasi Anti Korupsi)
3. ICW (Indonesian Corruption Watch)
4. SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
5. SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
6. Dll.
Ketidakberdayaan lembaga anti korupsi melaksanakan fungsi dan perannya dipengaruhi
1. Tidak mempunyai wewenang memeriksa instansi pemerintah
2. Memiliki keterbatasan dalam kualitas SDM
3. Keterbatsan dalam mencari sumber dana
4. Kurang mendapat dukungan dari masyarakat
BeSmart


-Semoga Bermanfaat- 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar